TUGAS MAKALAH
NAMA : MUCHARRARAN AL ABRAR
KELAS : 2IB04
NPM : 14415332
Kata Pengantar
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas
Makalah/Softskill yang berjudul "Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam
Sistem Pemerintahan Negara" dan "Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara" ini dengan lancar.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan
oleh dosen matakuliah Kewarganegaraan.
Penulis harap,
dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini
dapat menambah wawasan kita mengenai Kewarganegaraan yang ditinjau dari aspek
filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh
dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Bekasi, April 2017
Pendahuluan
Demokrasi yang dapat kita katakan sebagai sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas
negara serta untuk dijalankannya oleh pemerintah itu sendiri. Dalam
pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik
itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun dalam pemerintahan negara.
Pokok Pembahasan
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari,
oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya
Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan
Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh
satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki
Parlementer)
Monarki Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan
suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh
konstitusi
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan
parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
Wujud Dari Usaha Bela Negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan
asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap
usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
Kekayaan sumberdaya alam
Perkembangan kemajuan IPTEK
Kemungkinan timbulnya bencana alam
Kesimpulan
Kembali lagi dalam demokrasi yang menegaskan tentang dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat jadi keprihatinan bangsa ini terjadi
apabila kepemimpinan tidak lagi melindungi kepentingan publik (rakyat). Sesuatu
juga tidak lagi diukur dengan benar atau salah tetapi diukur dengan suara
mayoritas,suara mayoritas selalu menjadi rujukan bagi sistem demokrasi,
sehingga rakyat bisa dikatakan menggantikan kedudukan Tuhan di dunia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar